Darurat Bullying di Sekolah! Ini Jerat Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

0
IMG-20260812-WA0055

KUNINGANEWS – Fenomena bullying atau perundungan di sekolah kembali marak dan meresahkan. Banyak yang menganggap bullying hanya kenakalan anak biasa, padahal di mata hukum, ini adalah TINDAK PIDANA SERIUS.

Menurut pandangan hukum dari IMF & PARTNERS Law Firm yang diketuai Izza Mochammad Faozi, S.H., bullying tidak bisa ditolerir karena ada payung hukum yang sangat jelas dan tegas.

“Bullying bukan lagi kenakalan, tapi kejahatan. Baik itu bullying fisik, verbal, maupun cyberbullying di media sosial, semuanya ada konsekuensi pidananya. Sekolah dan orang tua tidak boleh tutup mata,” tegas Izza Mochammad Faozi, S.H.

Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Bullying di Indonesia:1. Jika Korban Adalah Anak di Bawah Umur:Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Pasal 76C menyebutkan: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Ancaman pidananya di Pasal 80 ayat (1): pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta.Jika korban luka berat ancamannya 5 tahun penjara, dan jika meninggal dunia bisa 15 tahun penjara. Diperkuat Pasal 54 UU 35/2014 yang mewajibkan: Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *