Dugaan Sponsor Retreat dan Pengondisian Proyek Revitalisasi Sekolah Disorot, FORMASI Desak Kabid SD Diperiksa

0
IMG-20260822-WA0016

KUNINGANEWS — Dugaan adanya keterkaitan antara pembiayaan retreat kepala sekolah dengan kepentingan pekerjaan dan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mulai menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.‎‎

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar keterangan bahwa biaya kegiatan retreat kepala sekolah diduga bersumber dari sponsor yang kemudian memperoleh kompensasi berupa akses atau pekerjaan dalam proyek tertentu di lingkungan pendidikan.‎‎

Nama Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Surya, turut disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Menurut keterangan yang diterima, sponsor kegiatan diduga mendapat pekerjaan melalui pola pengondisian pekerjaan, termasuk dalam proyek revitalisasi sekolah.‎‎Lebih jauh, muncul pula tudingan mengenai dugaan monopoli pekerjaan revitalisasi sekolah serta persoalan spesifikasi material baja yang digunakan.

Baja yang disebut-sebut telah memiliki tanda SNI diduga berkualitas di bawah standar atau KW. ‎‎Tudingan tersebut tentu bukan perkara sepele. Jika benar terdapat material yang tidak sesuai spesifikasi namun diberi tanda atau dokumen seolah-olah memenuhi standar, persoalannya dapat bergeser dari sekadar administrasi proyek menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus diperiksa secara serius.‎‎

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Disdik, Kabid SD Surya, serta seorang mantan kepala sekolah berinisial Y dalam persoalan pengadaan material tersebut.

‎‎Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan administrasi pengadaan, serta penelusuran aparat penegak hukum.‎‎Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, bersama sejumlah elemen organisasi masyarakat,meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu liar tanpa pemeriksaan.‎

Menurut Manap, apabila benar terdapat pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan untuk mengatur pekerjaan, mengarahkan proyek kepada pihak tertentu, atau memberikan keuntungan kepada sponsor kegiatan dengan imbalan pekerjaan, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.‎‎

“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, jangan hanya menjadi isu. Harus diperiksa secara hukum dan administrasi. Siapa yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ketua FORMASI saat diminta keterangan, Sabtu (22/08/26).

FORMASI juga mendorong agar Kabid SD Surya dinonaktifkan dari jabatannya apabila terdapat dasar pemeriksaan yang cukup, terutama untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung.‎‎

Desakan tersebut bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Penonaktifan, menurut mereka, dapat ditempatkan sebagai langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan apabila pejabat yang bersangkutan memang memiliki kewenangan terhadap program dan kegiatan yang sedang dipersoalkan.‎‎‎

Sorotan paling keras justru diarahkan pada dugaan hubungan antara retreat kepala sekolah dengan kepentingan proyek.‎‎Jika kegiatan peningkatan kapasitas kepala sekolah benar-benar dibiayai sponsor, pertanyaan publik menjadi sederhana: siapa sponsornya, berapa nilainya, dari mana sumber dananya, dan apakah sponsor tersebut kemudian mendapatkan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Pertanyaan berikutnya lebih penting apakah terdapat hubungan timbal balik antara bantuan sponsor dan pekerjaan pemerintah. ‎‎Sebab jika sponsor kegiatan kemudian memperoleh pekerjaan karena kedekatan atau fasilitas jabatan, maka kegiatan yang semestinya bertujuan meningkatkan kapasitas kepala sekolah berpotensi berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.‎‎

Pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan agar publik tidak terus menerus disuguhi dugaan dan spekulasi.‎‎‎ Persoalan material revitalisasi sekolah juga tidak boleh berhenti pada perdebatan “SNI atau bukan SNI”.‎‎Jika benar terdapat baja yang menggunakan tanda SNI tetapi kualitas aktualnya tidak memenuhi spesifikasi, pemeriksaan harus dilakukan secara teknis.

Material dapat diuji melalui pihak atau laboratorium yang kompeten untuk memastikan mutu dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.‎‎ Dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, RAB, kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, sertifikat material, hingga hasil pengujian mutu harus dibuka kepada auditor apabila terdapat indikasi penyimpangan.‎‎Sebab revitalisasi sekolah bukan proyek kosmetik.

Material yang digunakan menyangkut keselamatan bangunan dan keselamatan peserta didik. ‎‎Jika material tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dinyatakan memenuhi pekerjaan, konsekuensinya bukan hanya soal kerugian keuangan negara. Ada persoalan tanggung jawab keselamatan yang jauh lebih besar.‎‎

Dalam informasi yang beredar, nama pengusaha YG juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pengondisian pekerjaan dan pengadaan.‎‎Namun, keterlibatan YG dalam dugaan tersebut juga harus dibuktikan. Tidak boleh seseorang dianggap bersalah hanya karena namanya muncul dalam informasi masyarakat.‎‎

Karena itu, aparat penegak hukum maupun auditor perlu menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang disebut, mulai dari proses perencanaan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.‎‎ Apabila seluruh proses ternyata berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan konflik kepentingan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah.

‎‎Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengondisian, monopoli pekerjaan, konflik kepentingan, atau penyimpangan spesifikasi material, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.‎‎

Sorotan juga mulai diarahkan pada rencana pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk tahun anggaran mendatang yang disebut akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Kuningan.‎‎Menurut informasi yang disampaikan kepada FORMASI, proyek pengadaan tersebut diduga sudah diarahkan atau “diplot” kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan resmi berjalan.

Bahkan muncul tudingan bahwa terdapat pejabat di lingkungan Disdikbud yang diduga memiliki kepentingan usaha di balik layar.‎‎Tudingan ini tentu harus dibuktikan. Namun apabila benar seorang pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan sekaligus memiliki kepentingan bisnis, maka potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas.‎‎

Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam,apakah APBD benar-benar digunakan melalui proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif, atau pemenangnya sudah ditentukan sebelum tender maupun mekanisme pengadaan dimulai. ‎‎Karena pengadaan LKS tersebut disebut akan menggunakan APBD, FORMASI meminta agar seluruh proses perencanaan, penyusunan spesifikasi, penentuan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran nantinya dapat diawasi secara ketat.

Jangan sampai anggaran pendidikan menjadi ruang untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok tertentu.‎‎Jika dugaan tersebut tidak benar, pejabat yang disebut dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya konflik kepentingan atau pengondisian, maka pemeriksaan administrasi maupun hukum harus dilakukan.‎Melihat luasnya isu yang berkembang, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar diminta turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif.

‎Kepala daerah dinilai perlu memastikan bahwa seluruh program pendidikan, terutama proyek revitalisasi sekolah dan kegiatan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran pemerintah, bebas dari praktik pengondisian.‎‎

Publik juga berhak mengetahui apakah retreat kepala sekolah benar-benar merupakan program peningkatan kapasitas atau justru menjadi pintu masuk kepentingan pihak tertentu.‎‎Begitu pula proyek revitalisasi sekolah harus dipastikan tidak menjadi lahan monopoli segelintir pengusaha.

‎‎Jangan sampai sekolah diperbaiki secara fisik, tetapi tata kelola di belakang proyeknya justru mengalami kerusakan.‎‎FORMASI dan sejumlah elemen masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif.

Mereka mendorong pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat, auditor yang berwenang, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.‎‎Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal transparansi. Jika semua proses bersih, buka dokumennya dan buktikan.

‎‎” Jika semua sesuai prosedur, lakukan audit dan umumkan hasilnya”. Tegas Manap. ‎‎

Namun jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, pengondisian pekerjaan, konflik kepentingan, atau permainan material proyek, maka tidak boleh ada jabatan yang dijadikan tameng.

‎‎Kondusivitas Kabupaten Kuningan tidak dibangun dengan menutup persoalan, tetapi dengan memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara terbuka dan setiap pejabat mempertanggungjawabkan kewenangannya.(red) ‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *